Paulus Tannos bakal Jalani Sidang Ekstradisi 23 Juni 2025 di Singapura

Nur Khabibi
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos akan jalani sidang ekstradisi pada 23 Juni 2025 di Singapura (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) mengatakan bahwa Singapura telah menjadwalkan sidang pendahuluan atau committal hearing terhadap buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos (PT). Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2025. 

"Saat ini status PT masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025," kata Dirjen AHU, Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025). 

Pemerintah Indonesia melalui kementerian/lembaga terkait tengah berupaya memulangkan Paulus Tannos agar diproses hukum di Indonesia. Permohonan ekstradisi ke pihak Otoritas Singapura pun sudah diajukan pada 20 Februari 2025. 

Kemudian, pada 23 April 2025, informasi tambahan telah disampaikan melalui jalur diplomatik. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pidato di Singapura, AHY: Infrastruktur adalah Kunci Masa Depan Keberlanjutan

Nasional
9 hari lalu

Menlu Singapura Ajak RI-Malaysia Perbarui Kerja Sama Sijori, Dongkrak Investasi Kawasan

Nasional
9 hari lalu

Menlu Singapura Apresiasi Respons Cepat RI Evakuasi Warganya dari Erupsi Gunung Dukono

Nasional
10 hari lalu

Bahlil soal Ekspor Listrik ke Singapura: Harganya Harus Fair

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal