Partai Perindo Usulkan Win-Win Solution atas Polemik JHT, Begini Idenya

Feldy Utama
Ilustrasi pencairan dana JHT (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Nasional Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yerry Tawalujan menyoroti Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang sedang diselesaikan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Perindo punya usulan win-win solution atas polemik tersebut.

Sebagai parpol yang identik dengan peduli dan fokus memberikan solusi, Yerry menjelaskan Partai Perindo akan selalu berjuang di depan untuk menyuarakan kepentingan rakyat dan memberi solusi atas hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat.

"Dalam Revisi Permenaker tentang JHT, kami usulkan agar 50 persen dana JHT itu dapat diambil ketika pekerja di-PHK dan sisanya diambil pada usia pensiun 56 tahun," kata Yerry, Jumat (25/2/2022).

Menurut Yerry, itu adalah jalan keluar terbaik menyelesaikan polemik JHT. Tuntutan pekerja dipenuhi, tetapi niat baik pemerintah untuk memberikan Jaminan Hari Tua bagi pekerja lewat JHT juga terealisasi.

"Harus win-win solution. Mencari titik temu dan jalan tengah terbaik. Kepentingan pekerja terakomodasi, tapi niat baik pemerintah untuk memberikan jaminan hari tua untuk pekerja juga terealisasi," kata Yerry.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

57 tahun lalu

Anggota DPRD DKI Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda ke Warga Rawa Buaya Jakbar

57 tahun lalu

Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif

57 tahun lalu

Hijrah dan Energi Baru Indonesia: Maju Babarengan, Aksi Nyata Hasil Karasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal