Pancasila Ditetapkan sebagai Dasar Negara pada Tanggal 18 Agustus 1945, Ini Sejarah Lengkapnya

Puti Aini Yasmin
Pancasila Ditetapkan sebagai Dasar Negara pada Tanggal 18 Agustus 1945

JAKARTA, iNews.id - Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Hal itu terjadi setelah kemerdekaan Indonesia. Berikut sejarahnya.

Sejarah Lahirnya Pancasila Lengkap

Sebelum Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945, usulan Pancasila diungkapkan oleh 3 orang tokoh, yakni Moh Yamin, Mr Soepomo dan Ir Soekarno.

Usulan tersebut diungkapkan dalam sidang pertama PPKI yang berlangsung dari 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Melansir buku 'Pintar Pelajaran SD' terbitan Wahyu Media, akhirnya tanggal 1 Juni 1945 diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Makna Pancasila sebagai dasar negara artinya menjadi acuan atau rujukan dalam kehidupan berbagangsa dan bernegara. Sehingga, pancasila sebagai dasar negara dipergunakan untuk acuan masyarakat agar tidak keluar dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.

Mengapa Pancasila di sahkan pada tanggal 18 Agustus 1945?

Setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, PPKI melaksanakan sidang. Dalam sidang itu, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPIP Ajukan Anggaran Khusus Rp343 Miliar, Ingin Bangun Pusdiklat Seluas 7 Hektare

57 tahun lalu

BPIP Ajukan Tambahan Anggaran 2027 Rp370 Miliar, Buat Sosialisasi Pancasila hingga Diklat

57 tahun lalu

Hasto PDIP: Pancasila Bukan Sekadar Ideologi, tapi Gugatan terhadap Kolonialisme

57 tahun lalu

Tugas Paskibraka Pusat 2025 Berakhir, Diangkat Jadi Duta Pancasila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal