Oknum Polisi Penembak 2 Orang di Bintaro Ditetapkan Tersangka

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi. Oknum polisi Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Dit Propam Polda Metro telah menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di Jalan Tol Pondok Pinang, Bintaro, Jakarta Selatan. Penetapan dilakukan setelah melakukan gelar perkara. 

"Berdasar pemeriksaan penyidik Ditkrimum, Propam dan gelar perkara yang dituntaskan maka penyidik menetapkan atau menaikan Ipda OS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (7/12/2021). 

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus karena telah melakukan tindak pidana penembakan yang membuat seseorang mengalami luka. 

"Pasal yang dipersangkakan 351 dan 359 KUHP. Ancaman 7 tahun penjara," tuturnya. 

Sebelumnya, Ditkrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan tersebut. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Situasi Terkini Kantor BGN saat Digeledah Kejagung, Masih Dijaga Ketat TNI-Polisi

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bermodus Pura-Pura Test Drive, Sudah 10 Kali Beraksi

57 tahun lalu

Viral Temuan Granat Nanas di Bekasi Timur, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Laporan Dugaan Kasus Intimidasi Hercules ke Ilma Sani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal