Ngeri! 15 Korban Facelift Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia Cacat Permanen

Danandaya Arya Putra
Mantan finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri. (Foto: Dok.Instagram @jennyrahma_55)

JAKARTA, iNews.idPolda Riau membongkar praktik klinik kecantikan ilegal yang dilakukan mantan finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri alias JRF. Aksi ilegal JRF tersebut mengakibatkan belasan korban mengalami cacat wajah permanen.

JRF yang telah ditetapkan tersangka ditangkap tim penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. 

“Bukan mendapatkan hasil perawatan yang baik, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan,” kata Kombe Ade, Rabu (29/4/2026).

Penyidik menemukan adanya dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ucap Ade.

Tak hanya NS, penyidik juga menemukan ada 15 orang korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan tersangka. Ade menyebut ada salah satu korban yang mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali, hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis.

Ade menyebut tersangka telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025. Ia menyebut klinik kecantikan tersebut menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi. "Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta," kata Ade.

Dia menjelaskan, tersangka selama ini diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik yang dikelolanya.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Kombes Ade.

JRF diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat pelatihan, yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap Kasus Facelift Ilegal, Ngaku Dokter Kecantikan

Regional
10 jam lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

Nasional
3 jam lalu

Modus Eks Puteri Indonesia Buka Facelift Ilegal, Modal Sertifikat dengan Tarif Fantastis!

Nasional
15 hari lalu

Selain Copot Kapolsek, Kapolda Riau Rotasi Besar-besaran Polsek Panipahan Buntut Ricuh Warga

Nasional
2 bulan lalu

Menhut Tegaskan Hukuman Berat untuk 15 Tersangka Pemburu Gajah Sumatra di Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal