Napi Kasus Narkoba Paling Banyak Diusulkan Terima Amnesti, Capai 39.000 Orang

Raka Dwi Novianto
Warga binaan atau narapidana Lapas Kelas II A Pekalongan. (Foto: iNews/Suryono Sukarno)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan sebanyak 44.000 narapidana (napi) diusulkan mendapat amnesti atau pengampunan. Terbanyak merupakan napi kasus narkoba dengan jumlah 39.000 orang.

"Untuk kasus yang terkait dengan narkotika sekali lagi itu jumlah yang terbesar yang sepanjang kami diberi data oleh Kementerian Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan), berkisar hampir 39.000 yang masuk dalam kategori pengguna," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Dia menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Imipas. Nantinya, usulan tersebut akan diserahkan ke DPR untuk dipertimbangkan.

"Tapi secara prinsip kami sudah berkomunikasi dengan teman-teman di parlemen, dan kami juga memantau upaya yang kami lakukan atas arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto)," kata Supratman.

Supratman menyebut, pemberian amnesti tersebut direspons positif banyak pihak. Khusus kasus Papua, kata dia, pemberian amnesti bisa menimbulkan rekonsiliasi untuk membangun Papua yang lebih baik.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

57 tahun lalu

Ubedilah Badrun Ungkap Momen yang Membuatnya Terpanggil Ikut Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Subsidi, Gerindra: Keputusan Berani Berpihak ke Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal