"Sebagaimana kesimpulan kami bahwa pleidoi dari tim penasihat hukum patutlah ditolak," kata Paulus.
Menurut Paulus, salah satu dalil yang dibantah jaksa adalah pernyataan Nadiem tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam pengadaan Chromebook. Dia merujuk pada fakta persidangan mengenai rapat tertutup pada 6 Mei 2020.
"Nadiem secara jelas menyampaikan bahwa untuk pengadaan digitalisasi kita akan menggunakan Chromebook dengan mengatakan go ahead with Chromebook," ujarnya.
Jaksa menilai Nadiem tetap mendorong penggunaan Chromebook meski terdapat penolakan dari sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Selain itu, jaksa juga menyinggung pernyataan Nadiem dalam acara halal bihalal yang menyebut digitalisasi pendidikan akan dilakukan menggunakan Chromebook setelah pelantikan Direktur SMP dan Direktur SD.