Nadiem Makarim Sedih Jaksa Tolak Pleidoinya: Fakta-Fakta Persidangan Diabaikan

Yuwantoro Winduajie
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Foto: Arif Julianto)

"Sebagaimana kesimpulan kami bahwa pleidoi dari tim penasihat hukum patutlah ditolak," kata Paulus.

Menurut Paulus, salah satu dalil yang dibantah jaksa adalah pernyataan Nadiem tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam pengadaan Chromebook. Dia merujuk pada fakta persidangan mengenai rapat tertutup pada 6 Mei 2020.

"Nadiem secara jelas menyampaikan bahwa untuk pengadaan digitalisasi kita akan menggunakan Chromebook dengan mengatakan go ahead with Chromebook," ujarnya.

Jaksa menilai Nadiem tetap mendorong penggunaan Chromebook meski terdapat penolakan dari sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Selain itu, jaksa juga menyinggung pernyataan Nadiem dalam acara halal bihalal yang menyebut digitalisasi pendidikan akan dilakukan menggunakan Chromebook setelah pelantikan Direktur SMP dan Direktur SD.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jaksa Tolak Pleidoi Nadiem: Sekalipun Bahasanya Puitis, Tak Mampu Goyahkan Fakta-Fakta Hukum

57 tahun lalu

Nadiem Respons Jokowi, Tegaskan Pengadaan Chromebook Jalankan Visi Digitalisasi Pendidikan Presiden

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Berharap Divonis Bebas Murni Kasus Chromebook: Fakta Persidangan Sangat Jelas

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Chromebook, Jokowi: Nadiem Orang Baik, Semua Kebijakan dari Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal