Mengenai dugaan adanya keuntungan pribadi, Nadiem menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya menerima uang maupun saham dari pengadaan tersebut.
"Sekarang sudah dibuktikan bahwa tidak ada keuntungan pribadi sama sekali. Tidak ada laporan PPATK satu pun mengenai penerimaan uang, saham dari semua instansi yang terkait," ujarnya.
Nadiem juga membantah pernyataan jaksa yang menyebutnya tidak dapat menjelaskan asal-usul kekayaannya. Dia mengatakan seluruh kepemilikan saham dan hartanya telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta dipaparkan dalam persidangan.
"Bapak-bapak, ibu-ibu, mohon dimengerti kekayaan saya itu adalah saham GoTo yang bisa diakses semua masyarakat secara publik," katanya.
Usai sidang, JPU Paulus menegaskan pleidoi yang diajukan Nadiem dan tim penasihat hukumnya tidak mampu menggugurkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.