Nadiem Ajukan Perlawanan, Sidang Banding Perdana Digelar 5 Agustus 2026

Nur Khabibi
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama para pengemudi ojol (foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan banding atas vonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pun telah menentukan jadwal sidang banding perdana tersebut.

"Rencana sidang pertama Rabu 5 Agustus 2026," kata Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto saat dihubungi wartawan, Rabu (15/7/2026). 

Susunan majelis terdiri atas Ketua Majelis, Subachran Hardi Mulyana; Hakim Anggota I, Catur Iriantoro dan Hakim Anggota II, Hotma Maya Marbun. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bersalah Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Selain itu, Nadiem dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

PT DKI Gelar Sidang Banding Nadiem Makarim 5 Agustus, Terbuka untuk Umum

7 hari lalu

Kuasa Hukum Nadiem Makarim Kritik Putusan Hakim Kasus Chromebook: Banyak Fakta Sidang Diabaikan

7 hari lalu

Alexander Marwata Sebut Surat Dakwaan Nadiem Makarim Kabur: Korelasi Perbuatan-Kerugian Negara Tak Jelas

7 hari lalu

Praktisi Pendidikan Ungkap Peran Jurist Tan dan Orang Dalam Google di Kasus Korupsi Laptop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal