JAKARTA, iNews.id -Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespons adanya dua klaster baru Covid-19 yang diduga berasal dari kegiatan salat Tarawih di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Total 52 orang positif Covid-19 dari klaster tersebut.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Yaqut, klaster ini muncul bisa jadi dipicu ketidaktaatan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) sebagaimana yang telah dibuat pemerintah.
Seharusnya, kata dia, kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi semua untuk jangan pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama. Sebab, potensi penyebaran virus bisa dari mana saja. Inilah yang harus diantisipasi bersama.
"Saya minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, hingga penyuluh KUA untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi,” kata Gus Yaqut melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).
Dia menjelaskan, Kementerian Agama sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Edaran tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu, salat Tarawih dan Witir, tadarus Alquran, serta iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.