JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan pentingnya sidang isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah sebagai Hari Raya Idulfitri. Dia mengakui, penetapan dalam sidang isbat adalah wilayah ijtihadiyah yang berpotensi terjadinya perbedaan.
“Namun, masalah ini dalam term fikih masuk kategori fikih ijtima'i, fikih sosial yang membutuhkan pengaturan dari negara untuk menjamin ketertiban sosial,” kata Ni’am, dikutip Kamis (19/3/2026).
Oleh karena itu, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menegaskan, untuk kepentingan dan kemaslahatan umum, negara memiliki kewenangan untuk menetapkan melalui sidang isbat yang harus dipatuhi untuk menjaga kebersamaan.
“Dan jika negara sudah menetapkan, maka seluruh umat Islam wajib mengikutinya,” katanya.
Ni’am mengatakan, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah. Dalam Fatwa MUI tersebut memberikan kewenangan isbat kepada ulil amri (pemerintah). Ni'am menjelaskan, isbat yang dilakukan pemerintah harus berdasarkan pandangan keagamaan dengan berkonsultasi dengan ormas Islam dan MUI.