Muhammadiyah Harapkan Rekonsiliasi Sosial Pascaputusan MK

Antara
Logo Muhammadiyah (ilustrasi). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengharapkan adanya rekonsiliasi sosial di kalangan masyarakat Tanah Air setelah putusan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 diumumkan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut jadwal, putusan tersebut akan dibacakan MK pada Kamis (27/6/2019) nanti.

“Artinya semua pihak bisa bersatu kembali, karena Indonesia itu lebih penting dibandingkan segala sesuatu. Adapun ganjalan-ganjalan, diselesaikan dengan mekanisme konstitusi kita,” ujar Ketua PP Muhammadiyah, Prof Dr H Dadang Kahmad, di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Dia juga mengharapkan masyarakat dapat menerima apa pun hasil putusan MK sebagai kesepakatan penyelesaian perkara kedua kubu paslon. Dengan begitu, masyarakat dapat kembali kepada kesibukan masing-masing, setelah majelis hakim konstitusi membacakan putusan tersebut.

“Apapun keputusannya kita harus siap menerima putusan itu. Saya kira karena itu sudah sepakat, seperti dalam Alquran, kalau sudah disepakati dan diputuskan, maka bertawakallah kepada Allah,” ucapnya.

Dadang juga mengharapkan para hakim MK dapat bersikap jujur, memuliakan kejujuran dalam menegakkan keadilan, juga bersikap transparan bersendikan undang-undang yang berlaku dalam memberikan putusan. Dia meminta majelis hakim konstitusi berhati-hati dalam mempertimbangkan, serta tidak pilih kasih dalam memutuskan perkara sengketa pilpres yang menyangkut kepentingan bangsa.

Muhammadiyah, kata dia, mengharapkan Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila dapat menjamin kehidupan beragama dapat tumbuh dengan baik. “Jadi, biarkan masyarakat Indonesia melaksanakan apa yang jadi kepercayaan maupun keyakinan mereka masing-masing,” tuturnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

8 hari lalu

Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Iran

12 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

12 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal