MK Tunda Sidang Uji Materi UU selama Masa Sengketa Hasil Pilkada

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menunda persidangan pengujian undang-undang (PUU) atau uji materi selama tahapan sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Penangguhan itu sama seperti ketika masa sengketa hasil Pemilu 2024.

"Iya, PUU sebenarnya ditangguhkan. Memang ada peraturan Mahkamah Konstitusi, ketika ada penanganan-penanganan yang khusus, PHPU, Pileg, Pilpres, Pilkada. Selama ini selalu ditangguhkan dulu," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (25/11/2024).

Suhartoyo memastikan, pihaknya sudah dalam posisi siap menyidangkan sengketa hasil pilkada. MK juga telah melantik 735 orang gugus tugas perselisihan hasil Pilkada 2024.

Pelantikan sengaja dilakukan agar para anggota gugus tugas itu lebih bersemangat menjalankan tugasnya.

"Kalau kita tidak lantik, kemudian kan hati sanubari teman-teman ini kan tidak terpatri rasa tanggung jawab yang harus dilakukan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
17 jam lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
17 jam lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Nasional
2 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Buletin
2 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal