MK Minta KPU Bawa Bukti Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Sidang Sengketa Pilpres 

Giffar Rivana
Hakim MK Saldi Isra dalam sidang sengketa pilpres di Gedung MK,. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membawa bukti rekapitulasi suara tingkat kecamatan. Sebab saksi Ganjar-Mahfud tidak bisa dikonfrontasi dengan pihak KPU. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra yang menanyakan konfrontasi saksi Ganjar-Mahfud dengan KPU saat penghitungan manual di Sirekap.

"Jadi memang kemungkinan untuk konfrontasi tidak memungkinkan, karena tadi Pak Todung (Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud) meminta untuk ada konfrontir. Nah, tidak memungkinkan karena ini speedy trial," ucap Saldi Isra dalam sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).

"Kedua, kami punya instrumen lain untuk mengecek kebenaran suara itu. Tadi kan kita sudah minta KPU menyerahkan semua bukti rekap di tingkat kecamatan, nanti kita akan lihat di situ," tambah Saldi.

Di sisi lain, Todung menjelaskan konfrontasi untuk mencocokan data rekapitulasi dari saksi dengan KPU. Nantinya data rekapitulasi bisa diaudit. 

"Tentu dia punya data, saudara saksi juga punya data untuk menjelaskan itu, tapi bagaimana menjelaskan ini kalau kita tidak bisa melakukan audit," ucap Todung.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
18 jam lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Nasional
3 hari lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Nasional
5 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Suhartoyo: Harus Independen dan Mandiri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal