Menteri Hukum Respons Eks Marinir TNI AL Satria Minta Pulang ke RI usai jadi Tentara di Rusia

Dwi Narto
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas merespons kabar eks marinir minta pulang ke Indonesia. (Foto: Kementerian Hukum)

JAKARTA, iNews.idMenteri Hukum Supratman Andi Agtas buka suara terkait polemik mantan anggota TNI ALSatria Arta Kumbara yang dikabarkan menjadi tentara asing dan ingin kembali ke Tanah Air. Menurutnya, Satria bukan lagi warga negara Indonesia.

Sebab, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara di negara asing akan secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya. 

“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf d dan e,” ujar Supratman dalam pernyataan resminya, Rabu (23/7/2025).

Pasal 23 huruf (d) menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.” Sementara huruf (e) menyebutkan bahwa kewarganegaraan juga hilang jika seseorang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.

Supratman juga menegaskan bahwa status kehilangan kewarganegaraan terjadi secara otomatis, tanpa perlu proses pencabutan formal. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
24 hari lalu

Menkum Supratman Paparkan Capaian Posbankum Desa di Forum Hukum Internasional Rusia

31 hari lalu

Mantan KSAL Laksamana Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia di Usia 81 Tahun

1 bulan lalu

Hebat, Perwira Marinir TNI AL Raih 3 Penghargaan Bergengsi di Amerika Serikat

2 bulan lalu

Pemerintah Mulai Bahas Draf Revisi UU Polri, DIM Diserahkan Dalam Waktu Dekat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal