Menkum Luruskan Anggapan Prabowo Ampuni Koruptor: Bukan Berarti Pelaku Bebas

Jonathan Simanjuntak
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meluruskan anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal mengampuni koruptor asal mengembalikan uang negara. Dia menegaskan, pemerintah tidak bermaksud membiarkan pelaku korupsi bisa bebas.

“Apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya (asset recovery), bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali nggak,” kata Supratman di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Supratman mengakui, pengampunan terhadap pelaku tindak pidana memang sesuai konstitusi. Kepala negara juga punya kewenangan memberikan pengampunan berupa amnesti atau grasi.

Kendati demikian, Menkum menegaskan Prabowo masih memiliki komitmen memberantas korupsi.

“Mungkin dimaafkan (jika kerugian negara dikembalikan). Tapi kalau Anda tidak kembalikan kerugian negara, maka saya akan menerapkan proses hukum yang sangat keras,” kata Menkum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Cerita Prabowo Kembangkan Pencak Silat, Mengabdi hingga 34 Tahun

Nasional
9 jam lalu

Pesan Prabowo ke Ketum IPSI Penerusnya: Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

All Sport
9 jam lalu

Sugiono Resmi Jadi Ketum PB IPSI Gantikan Prabowo, Targetkan Pencak Silat Tembus Olimpiade

Nasional
10 jam lalu

Prabowo Cerita Asal Usul Pencak Silat Sempat Dianggap Olahraga Kampung, Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal