Menko Yusril Kumpulkan 3 Menteri usai Silmy Salim Ditahan KPK, Instruksikan 8 Arahan

Tim iNews
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya perombakan dan pembenahan organisasi secara menyeluruh demi mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, responsif, dan berintegritas.

Penegasan tersebut disampaikan Menko Yusril saat mengumpulan pimpinan tiga kementerian di bawah koordinasinya setelah Wakil Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Konsolidasi itu digelar di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (8/6/2026).  Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, serta sejumlah pimpinan tinggi dari kementerian terkait.

Dalam arahannya, Menko Yusril menginstruksikan agar seluruh jajaran segera melakukan perbaikan kualitas pelayanan melalui tindakan yang nyata dan terukur. 

"Seluruh unit layanan publik harus dipastikan mampu memberikan pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat. Ini adalah langkah dasar agar masyarakat memperoleh hak layanan secara jelas, setara, dan tanpa hambatan yang tidak semestinya," kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan resminya, Selasa (9/6/2026).

Secara khusus, Menko Yusril membeberkan delapan agenda pembenahan organisasi yang wajib dilaksanakan dengan disiplin tinggi oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya. Pertama, melakukan pemetaan berkala terhadap titik-titik layanan publik guna memastikan kemudahan akses bagi masyarakat luas. Kedua, meninjau ulang standar pelayanan di setiap unit kerja, yang wajib mencakup kejelasan prosedur, rincian biaya resmi, estimasi waktu, serta dasar hukum yang transparan. 

Ketiga, memperkuat kanal dan mekanisme pengaduan masyarakat agar lebih responsif dan efektif sebagai alat kontrol evaluasi performa kinerja. Keempat, mengidentifikasi sekaligus memberantas habis potensi praktik pungutan liar (pungli) maupun calo perantara yang merusak objektivitas layanan. 

Kelima, memperkuat sistem digitalisasi pelayanan untuk menutup celah informal yang berpotensi memicu penyimpangan. Keenam, menghentikan secara total segala bentuk kebiasaan atau praktik menyimpang yang tidak sesuai dengan prinsip good governance. 

Ketujuh, menindak tegas setiap indikasi penyelewengan jabatan secara profesional dan objektif tanpa memandang posisi atau pangkat pelaku, dan Kedelapan, memberikan perlindungan hukum serta apresiasi bagi pegawai yang berintegritas. Organisasi harus mendukung penuh pegawai jujur yang berani menolak suap, bukan justru mengucilkannya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Yusril Bongkar Modus Pemerasan Silmy Karim: Janjikan Percepat Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

Yusril: Komnas HAM Harus Diperkuat, Pengawasan dan Penegakan HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

57 tahun lalu

Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan Rumah Silmy Karim

57 tahun lalu

2 Porsche Milik Silmy Karim Tak Masuk LHKPN, KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal