Mendagri Ungkap Ratusan ASN dan 5 Pejabat Disanksi akibat Tak Netral di Pemilu 2024

Achmad Al Fiqri
Rapat Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap ada ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan dan dijatuhi sanksi akibat tak netral dalam Pemilu 2024. Tito  merinci, ada 450 ASN yang awalnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panwaslu akibat tak netral.

Dari jumlah itu, sebagian dinyatakan melanggar kode etik dan diberi sanksi.

"450 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, ke Panwaslu, melanggar netralitas. Dari sejumlah itu ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Kemudian 180 ASN telah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi," kata Tito saat rapat bersama Komisi II DPR, Senin (25/3/2024).

Tak hanya ASN, Tito mengungkapkan ada sejumlah pejabat instansi yang dilaporkan akibat tak netral dalam Pemilu 2024.

"Inspektorat juga melakukan pendalaman, dan ada bukti-bukti video dan lain-lain, ada 5 (pejabat) yang kita lakukan (sanksi) penggantian," ujar Tito.

Tito menjelaskan, sanksi mutasi itu dilakukan lantaran pejabat yang dilaporkan terbukti mendukung kandidat tertentu.

"Dikarenakan ada inisiatifnya sendiri untuk ke arah pasangan tertentu. Tidak spesifik (dukung) satu pasangan, tetapi ada pasangan ini, pasangan ke sana, ada pasangan ke sini, kita berikan sanksi juga dengan penggantian," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian dan Besarannya

Nasional
17 jam lalu

Heboh Isu Gaji ke-13 ASN Dipangkas, Kemenkeu: Berita Hoaks

Nasional
18 jam lalu

Hore! Gaji ke-13 ASN Cair Bentar Lagi, Ini Jadwalnya

Nasional
23 jam lalu

DPR Minta Guru Honorer Diangkat jadi ASN sebelum Akhir 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal