Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri!

Riyan Rizki Roshali
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan SE larangan kepala daerah berpergian ke luar negeri. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala dan wakil kepala daerah untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka diwajibkan berada didaerahnya masing-masing.

Menurut Tito, aturan ini dikeluarkan agar tiap pemimpin daerah fokus membenahi daerahnya masing-masing.

"Saya berharap untuk rekan-rekan yang kepala daerah atau wakil kepala daerah, untuk betul-betul fokus dalam menangani daerahnya masing-masing," kata Tito saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Tito menjelaskan, aturan ini berlaku hingga 15 Januari 2026.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Purbaya Beri Deadline 6 Bulan WNI untuk Bawa Pulang Aset dari Luar Negeri

Nasional
4 hari lalu

11 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras

Nasional
8 hari lalu

Mendagri Terbitkan Edaran, Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Nasional
26 hari lalu

Mensos Tegaskan Penerima Bansos Ditentukan BPS Bukan Kepala Daerah: Ada yang Salah Paham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal