Menas Erwin Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Jonathan Simanjuntak
Pengusaha Menas Erwin Djohansyah menjadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap dengan tersangka pengusaha Menas Erwin Djohansyah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Menas Erwin merupakan tersangka kasus suap yang juga menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Jaksa KPK Rio Vernika Putra menjelaskan, pelimpahan berkas perkara dan tersangka ini dilakukan setelah Tim Jaksa KPK rampung menyusun surat dakwaan.

"Dengan telah selesainya kami Tim JPU menyusun surat dakwaan, hari ini (11/12) kami melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkaranya dengan terdakwa Menas Erwin Djohansyah ke Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Rio dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/12/2025).

Berkas perkara dan tersangka diterima langsung oleh Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. KPK selanjutnya menunggu pengadilan untuk menetapkan hari sidang.

"Proses pelimpahan diterima langsung oleh Panmud Tipikor dan berikutnya menunggu penetapan hari sidang," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
23 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
24 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
1 hari lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal