Menag : Penusukan Syekh Ali Jaber Perbuatan Kriminal, Pelaku Harus Dihukum

Abdul Malik Mubarak
Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi. (Foto: Kemenag).

JAKARTA, iNews.id - Peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber saat berceramah di Lampung dinilai termasuk tindak kriminal. Polisi diminta mengusut tuntas kasus tersebut secara adil.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengecam penusukan itu. Menurutnya, dakwah merupakan kegiatan positif untuk mencerahkan masyarakat dalam menjalani kehidupan beragama, bermasyarakat dan berbangsa secara baik, damai serta didasari semangat kerukunan.

"Saya sangat prihatin dengan peristiwa yang menimpa Syekh Ali Jaber. Penusukan itu perbuatan kriminal dan pelakunya harus ditindak secara hukum dengan adil," ujar Fachrul Razi di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Dia menuturkan, ajaran agama tidak membenarkan segala bentuk tindak kekerasan atas nama apapun dan terhadap siapapun. Apalagi, kata dia kekerasan terhadap penceramah agama.

"Hal ini juga sejalan dengan ikhtiar dan komitmen Kemenag untuk merawat kerukunan umat beragama," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik! Insentif Guru Madrasah Non-ASN Cair Akhir Juni 2026

57 tahun lalu

Refleksi Tahun Baru Islam, Menag Ajak Muslim Indonesia Tinggalkan Sikap Eksklusif

57 tahun lalu

Tahun Baru Islam, Menag Ajak Umat Tinggalkan Hoaks dan Setop Bicarakan Aib Orang

57 tahun lalu

Kick off Pesparawi 2026, Menag Nasaruddin: Harmoni Indonesia Kuat karena Perbedaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal