Menag Klarifikasi ke Pemerintah Arab Saudi soal Polemik Vaksin Meningitis Jadi Syarat Umrah

Widya Michella
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Antara)

BALI, iNews.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya sedang mengklarifikasi ke pemerintah Arab Saudi terkait syarat vaksin meningitis bagi jemaah umrah Indonesia. Hal ini untuk memastikan mana aturan yang benar terkait syarat ini.

Sebelumnya Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah mengatakan vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib untuk jemaah umrah. Namun, otoritas Saudi kemudian meluruskan informasi ini dan menyatakan vaksin meningitis masih jadi syarat wajib. 

"Kita sedang klarifikasi ke sana, yang benar yang mana, pernyataan Menteri Haji atau peraturan yang keluar di sana. Itulah sebabnya yang mengonfirmasi itu tunggu saja, nanti kita umumkan," ujar Menag di sela acara R20 di Bali, Rabu (2/11/2022).

Menurutnya konfirmasi tersebut sangat diperlukan mengingat ada kesimpangsiuran informasi kewajiban vaksin meningitis bagi jemaah umrah Indonesia.

Kemenag saat ini masih menggunakan aturan lama yakni wajib vaksin meningitis untuk jemaah umrah, sambil menunggu klarifikasi pemerintah Arab Saudi.

"Yang berjalan sekarang masih (aturan) yang lama," kata juru bicara Kemenag Anna Hasbie.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
53 menit lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
2 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
2 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 24 Februari 2026

Nasional
3 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal