JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat terkait prosedur pemisahan bidang tanah. Pemisahan dapat dilakukan ketika pemilik ingin memisahkan sebagian lahannya tanpa menghapus keberlakuan sertifikat induk.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian ATR/BPN, layanan ini umumnya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan sebagian bidang tanah memiliki sertifikat tersendiri.
Dalam proses pemisahan, sertifikat induk tetap berlaku, tetapi luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah pemisahan dilakukan. Hal ini berbeda dengan pemecahan bidang tanah yang mengakibatkan sertifikat induk tidak lagi berlaku.
Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi dapat dipisahkan menjadi sertifikat baru. Sementara itu, sertifikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui menjadi 700 meter persegi.
Kementerian ATR/BPN menjelaskan, ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.