Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Rizky Agustian
Anggota Komisi III DPR Abdullah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus aturan penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector. Desakan itu dilontarkan buntut dua mata elang (matel) tewas dikeroyok di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) lalu. 

“Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” ujar Abdullah, Senin (15/12/2025). 

Pria yang akrab disapa Abduh itu menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga telah gagal. Dia mempertanyakan dasar OJK membuat peraturan tersebut.

“Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara ekplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur,” tutur dia.

Dia mengatakan OJK tidak bisa membuat peraturan tanpa mengawasinya dengan ketat sekaligus memitigasi risiko.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Sebut Kasus Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata Jadi Beban bagi Jakarta, Kenapa?

57 tahun lalu

Fantastis! Kerugian akibat Kerusuhan Buntut 2 Matel Tewas di Kalibata Tembus Rp1,2 Miliar

57 tahun lalu

Detik-Detik 2 Matel Tewas Dikeroyok di Kalibata, Dipicu Perampasan Kunci Motor Polisi

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata hingga Tewas, 6 Polisi Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal