Mantan Wali Kota Tasikmalaya Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio
Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Dok

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada hari ini, Jumat (11/6/2021). Budiman dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi terhadap Budi Budiman dilakukan sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Bandung, dengan nomor perkara : 4 / TIPIKOR/ 2021/PT BDG tanggal 5 Mei 2021.

"Hari ini, Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan untuk terpidana Budi Budiman dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (11/6/2021).

Sesuai dengan amar putusan, Budi Budiman dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Budiman juga dibebani untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Lebih lanjut, kata Ali, KPK juga telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi lainnya pada hari ini. Dia adalah terpidana atasnama Sutikno. Sutikno juga dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung.

"Terpidana Sutikno ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," beber Ali. 

"Pada terpidana (Sutikno) juga dijatuhkan pidana membayar denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Barang Bukti OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat: 22 Kendaraan hingga Ratusan Gram Logam Mulia

57 tahun lalu

Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Didatangi Penyidik KPK

57 tahun lalu

Breaking News: Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

57 tahun lalu

KPK Kantongi Lokasi Wamen Imipas Silmy Karim, Minta Menyerahkan Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal