Mantan Dirut PLN Nur Pamudji Divonis Lepas, MA : Bukan Tindak Pidana 

Ariedwi Satrio
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro menjelaskan kasus korupsi pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji divonis lepas di tingkat kasasi. Majelis Hakim Agung memutus melepaskan Nur Pamudji atas perkara korupsi pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD).

Majelis Hakim menyatakan, perbuatan yang dilakukan Nur Pamudji dalam perkara tersebut bukanlah pidana. Perbuatan Nur Pamudji, dinilai masuk ke perdata. 

Oleh karenanya, putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap Nur Pamudji, dibatalkan.

"Ditolak karena tidak beralasan hukum. Sedangkan alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan, sehingga meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).

Vonis di tingkat kasasi itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Suhadi dan didampingi dua Hakim Anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latif. Hakim mengetuk palu atas vonis tersebut pada Senin, 12 Juli 2021. Dalam putusannya, hakim melepaskan Nur Pamudji dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satu Pembangkit Berhasil Pulih, Sistem Kelistrikan di Jawa Mulai Stabil

57 tahun lalu

Bos PLN soal Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa: 2 Pembangkit Besar Alami Kendala

57 tahun lalu

Dipanggil Prabowo, Dirut PLN Lapor Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa Mulai Berkurang

57 tahun lalu

Heboh Pemadaman Listrik, PLN: Sistem Kelistrikan di Pulau Jawa Berangsur-angsur Membaik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal