Mahfud MD Tegaskan Dana Janggal Rp300 T Diduga Terkait Pencucian Uang, Bukan Korupsi

riana rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: MPI/Irfan Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pergerakan uang janggal sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengatakan kejanggalan itu bukan laporan korupsi.

"Bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan TPPU, berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi tapi laporan dugaan TPPU yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Mahfud meminta publik tidak lantas berasumsi jika Kemenkeu melakukan tindak pidana korupsi. Sebab TPPU juga melibatkan dunia luar atau bukan hanya pegawai Kemenkeu. 

"Jadi jangan berasumsi bahwa Menkeu korupsi," kata Mahfud. 

Dia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitian kejanggalan yang awalnya Rp300 triliun ternyata bernilai Rp349 triliun. 

"Saya waktu itu sebut Rp300 T, sesudah diteliti lagi Rp349 T. Dan saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering menjadi besar karena menyangkut kerja intelijen keuangan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

57 tahun lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

57 tahun lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal