Mahfud MD Tegaskan Bansos Mandat UUD 1945, Bukan Pemberian Perorangan

Syifa Fauziah
Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD menyatakan bansos diberikan pemerintah berdasarkan mandat UUD 1945, bukan pemberian perorangan. (Foto: Syifa Fauziah)

JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 Mahfud MD menyatakan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah merupakan mandat Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Dia menegaskan, bansos bukan pemberian perorangan.

“Saudara, bansos itu adalah program negara. Dasarnya adalah UUD 1945 tentang ekonomi dan kesejahteraan sosial. Dari program itu, ada pasal yang ada di dalamnya, yaitu bahwa fakir miskin dan anak2 telantar dipelihara oleh negara. Itu pasal 34 ayat 1 UUD 1945,” kata Mahfud MD dalam pidatonya di Gelanggang Remaja Pekanbaru, Senin (29/1/2024). .

Mahfud mengatakan berdasarkan UUD 1945, pemerintah wajib memberikan bansos kepada masyarakat. 

“Siapa pun pemerintahannya, karena bantuan sosial bukan dari orang, melainkan dari negara,” kata dia. 

Dia memastikan bansos akan dipertahankan jika menang Pilpres 2024. Tak hanya itu, jumlahnya juga akan ditambah.

“Tidak hanya dipertahankan tapi juga kita akan diperbesar jumlahnya demi kebaikan rakyat,” ujar Mahfud.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

Penerima PKH dan BPNT Bakal Didorong Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

6 hari lalu

Pemerintah Berencana Salurkan Bansos BPNT dan PKH lewat Kopdes Merah Putih

8 hari lalu

Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Ada 3 Skenario Terburuk

9 hari lalu

Mahfud MD Akui Terkecoh soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Kekhawatirannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal