Mahfud MD Sebut Ucapan Selamat kepada Presiden Baru Indonesia Harus Tunggu Penetapan MK

riana rizkia
Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD(Foto: Annastasya Rizqa)

JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menilai bahwa ucapan selamat kepada presiden terpilih seharusnya diberikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan berdasarkan hasil rekapitulasi nasional KPU. 

"Secara Yuridis ucapan selamat memang lebih tepat setelah ada konfirmasi atau vonis MK," kata Mahfud melalui akun X miliknya @mojmahfudmd, Jumat (22/3/2024). 

Mahfud menjelaskan, pemenang Pemilu 2024 tidak ditetapkan oleh keputusan hasil rekapitulasi KPU, melainkan MK, yang ditentukan berdasarkan dua cara. 

Pertama, ialah konfirmasi, yaitu pemberitahuan MK kepada KPU bahwa tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU.

"Kedua, vonis yakni putusan final karena ada gugatan yang diperiksa dalam sidang maksimal 14 hari kerja," kata Mahfud. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Jaksa Minta Nadiem Jangan Sembarangan Sebut Presiden di Sidang: Tak Ada Korelasinya

Nasional
11 jam lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

Nasional
5 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Nasional
5 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal