Mahfud MD Sebut Kapolri Akan Usulkan Keppres ke Presiden Jokowi untuk Pemberhentian Ferdy Sambo

rizky syahrial
Ferdy Sambo secara resmi diberhentikan secara tidak hormat, sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo secara resmi diberhentikan secara tidak hormat, sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022) kemarin. Namun, Ferdy Sambo akan banding.

Menkopolhukam, Mahfud MD menuturkan, pemberhentian tersebut akan berjalan dengan ditolaknya banding soal pengunduran Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

"Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Keppres pemberhentian," ujar Mahfud MD saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).

"Itu bisa cepat," katanya.

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022). 

Polri telah memastikan akan menolak surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tidak (proses)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Deretan Brigjen Polri Dilantik Jadi Kapolda, Langsung Sandang Bintang Dua

57 tahun lalu

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Panca Putra Resmi Jabat Kalemdiklat Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal