Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Felldy Aslya Utama
Mahfud MD mendesak agar RUU Pemilu segera dirampungkan pada tahun ini. (Foto: iNews.id/Felldy)

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Mahfud MD mendesak Komisi II DPR RI segera menyelesaikan pembahasan revisi undang-undang tentang pemilihan umum (RUU Pemilu) dan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ia meminta pembahasan rampung tahun ini atau paling lambat sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.

"Makanya sebab itu saya setuju Pak Jimly tadi, kita selesaikan saja di bulan, ya di tahun ini, di tahun ini," kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menekankan, tahapan pemilu 2029 akan dimulai pada Juni 2027. Sedangkan, masih ada pekerjaan rumah mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal, salah satunya pemilu lokal yang diundur paling lambat 2,5 tahun dari pemilu 2029.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
19 hari lalu

Menteri HAM Pigai Usul Bentuk Komnas Masyarakat Adat, Ini Alasannya

Nasional
1 bulan lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Nasional
1 bulan lalu

Politisi Partai Perindo Harap Revisi UU Pemilu Bahas 2 Hal Penting Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal