Mahfud: Jangan Sampai Ada Persepsi Pemilu Hanya Bisa Dimenangkan yang Punya Kekuasaan

Binti Mufarida
Cawapres Mahfud MD dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Gedung MK, Rabu (27/3/2024). (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD meminta jangan sampai ada persepsi pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan maupun uang berlimpah. Dia pun berharap agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja dengan independen, martabat dan penghormatan.

“Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan mempunyai uang berlimpah. Jika ini dibiarkan terjadi berarti keberadaan kita menjadi mundur,” kata Mahfud dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Gedung MK, Rabu (27/3/2024).

Menurut dia, sengketa pemilu yang penting bukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Terpenting bagi Mahfud menyelamatkan hukum masa depan Indonesia yang berkeadilan substantif moral dan etika.

“Bagi kami masalah ini adalah beyond election melainkan harus merupakan edukasi kepada bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dengan peradaban yang lebih maju melalui antara lain berhukum dengan elemen dasar sukmanya yaitu keadilan substantif moral dan etika,” katanya.

Selain itu, mantan Ketua MK ini meminta agar para hakim MK menggunakan hati nurani dalam memutuskan sengketa pemilu. Pasti ada yang datang meminta MK untuk tidak mengabulkan permohonan itu. 

Dorongan itu tidak harus orang atau institusi tapi bisikan hati nurani yang datang bergantian di dada Hakim yaitu bisikan yang selalu terjadi antara amaroh dan mutmainah.
 
“Yang datang mendorong dan meminta itu tentu tidak harus orang atau institusi melainkan bisikan hati nurani yang datang bergantian di dada pada Hakim yaitu bisikan yang selalu terjadi antara amaroh dan mutmainah,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

57 tahun lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal