MA Perberat Vonis Mantan Wali Kota Batu Jadi 5,5 Tahun

Antara
Mantan Wali Kota Malang, Eddy Rumpoko. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, menjadi menjadi 5,5 tahun penjara. Padahal sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonisnya dengan hukuman tiga tahun penjara.

Eddy dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Hakim kasasi MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa Eddy Rumpoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," demikian petikan putusan kasasi terhadap Eddy Rumpoko di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eddy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung selesai menjalani pidana pokoknya.

Putusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada tanggal 29 Januari 2019 oleh Hakim Agung Surya Jaya, Mohamad Askin, dan Leopold Luhut Hutagalung.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya

Nasional
2 hari lalu

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

Nasional
8 hari lalu

Prabowo Dapat Laporan Uang Koruptor Rp39 Triliun Tertinggal di Bank: Mungkin Dia Banyak Istri Muda

Nasional
10 hari lalu

Ketua KPK: Penindakan Korupsi Lebih Mahal, Koruptor Tetap Jadi Beban Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal