Lukas Enembe Akan Disidang terkait Perkara Suap dan Gratifikasi Pekan Depan

Arie Dwi
Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sidang perdana untuk Lukas Enembe dijadwalkan pada Senin, 12 Juni 2023. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi agenda sidang perdana untuk Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sidang perdana untuk Lukas Enembe dijadwalkan pada Senin, 12 Juni 2023.

"Untuk perkara terdakwa Lukas Enembe.
Sesuai penetapan majelis hakim akan disidang senin (12/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK di PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (6/6/2023).

Sidang perdana Lukas Enembe beragendakan pembacaan surat dakwaan. Lukas bakal didakwa atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan

57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Usut Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal