LPPOM MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS, Minta Tak Kompromi soal Sertifikasi Halal

Rizky Agustian
Ilustrasi logo halal. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan yang disorot yakni produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal

Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati meminta pemerintah Indonesia tidak tunduk atau takut kepada tekanan asing terkait sertifikasi halal. Dia mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal. 

"Aturan halal di PP 42 tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal," kata Muti dikutip dari laman MUI, Sabtu (21/2/2026). 

Berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang diterima LPPOM, kata Muti, dalam artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku. Ketentuan itu mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan serta jasa distribusinya.

Bahkan, produk haram tidak wajib mencantumkan keterangan non-halal di kemasan produknya. 

"Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan," tutur dia. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Kesepakatan Dagang Baru: Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal

Nasional
12 hari lalu

DPR Ingin MBG Aman, Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam-Daging di SPPG

Nasional
24 hari lalu

Obat hingga Kosmetik Wajib Bersertifikasi Halal per 17 Oktober 2026

Nasional
6 jam lalu

Prabowo Ungkap Isi Pertemuan 30 Menit dengan Trump di Sela Rapat Board of Peace

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal