JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menduga suami awardee Dwi Sasetyaningtyas (DS) berinal AP melanggar aturan beasiswa. Sebab, setiap penerima beasiswa LPDP diwajibkan berkontribusi mengabdi di Indonesia usai menempuh pendidikan di luar negeri.
"Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumni LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," bunyi keterangan LDPD dikutip Sabtu (21/2/2026).
Oleh karena itu, LPDP akan memanggil AP guna melakukan klarifikasi. Jika diketahui terjadi pelanggaran, maka LPDP akan memberi sanksi hingga meminta pengembalian dana beasiswa.