Lolos dari Hukuman Mati, Dosen di Medan Bunuh Suami demi Asuransi Divonis 18 Tahun Penjara

Ismail
Dr. Tiromsi Sitanggang (58), seorang notaris dan dosen hukum, divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Medan pada Kamis (17/7/2025) sore. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id – Dr. Tiromsi Sitanggang (58), seorang notaris dan dosen hukum, divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (17/7/2025)  sore. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir. 

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman mati. 

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 4, Ketua Majelis Hakim Eti Astuti didampingi Lucas Sahabat Duha dan Denny Syahputra, menegaskan unsur pembunuhan berencana telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sesuai Pasal 340 KUHP. 

Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman maksimal karena pertimbangan usia terdakwa yang sudah lanjut dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga menjadi faktor yang meringankan vonis.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menjadi sorotan publik, dan ia tidak menunjukkan penyesalan,” ujar hakim Eti, yang didampingi Lucas Sahabat Duha dan Denny Syahputra. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

Sadis! Dosen Sekaligus Notaris di Medan Bunuh Suami demi Klaim Asuransi Rp500 Juta

Buletin
7 hari lalu

Menantu Ingin Menguasai Harta Mertua, Dalangi Habisi Lansia di Pekanbaru

Internasional
13 hari lalu

Posting Kode '8647', Mantan Bos FBI James Comey Didakwa Ancam Bunuh Trump

Nasional
14 hari lalu

Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer

Bisnis
17 hari lalu

MNC Insurance Kembali Raih Apresiasi Kerja Sama Produk Digital di Access by KAI 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal