Lemhannas: Deklarasi Pemerintahan Papua Barat Pelanggaran Hukum, Benny Wenda Bisa Ditindak

Fahreza Rizky
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Benny Wenda dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat. Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) itu dianggap melanggar hukum nasional.

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengatakan, aparat bisa menindak tegas Benny Wenda.

"Ini jadi perhatian karena pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia. Kalau ada pelanggaran dia dapat tindakan dari aparat penegak hukum," ujar Agus di Gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Sebelumnya, Benny Wenda mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat dan menyatakan tidak akan tunduk dengan aturan dari Jakarta atau Pemerintah Indonesia.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani. Menurutnya, Benny Wenda telah melanggar hukum nasional dan dapat ditindak tegas oleh aparat.

"Secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," kata Dani.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gubernur Lemhannas Tutup P3N 27, Beberkan 5 Pesan Penting bagi Calon Pemimpin Nasional

57 tahun lalu

Ekonomi RI Tumbuh Kuat 5,61 Persen, Gubernur Lemhannas Minta Jaga Tren Positif

57 tahun lalu

Kapolri Tunjuk Komjen Panca Putra Jadi Kalemdiklat Polri

57 tahun lalu

Gubernur Lemhannas Kenang Sosok Letjen Purn Agus Widjojo: Pemikir TNI Pemberani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal