Langkah Parpol Nonparlemen Gugat Presidential Threshold Akan Ditentukan Putusan MK Besok

Felldy Aslya Utama
Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo mengatakan langkah parpol nonparlemen gugat Presidential Threshold bergantung pada putusan MK. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Partai politik (parpol) nonparlemen akan menggugat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) menjadi nol persen. Langkah tersebut akan ditentukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis (24/2/2022) besok.

Diketahui, MK akan menggelar sidang putusan uji materi Presidential Threshold yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo pada Kamis (24/2/2022). Perkara dengan nomor 70/PUU-XIX/2021 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Gatot tersebut didampingi oleh Refly Harun sebagai salah satu kuasa hukum.

Selain Gatot, ada beberapa pemohon lainnya yang meminta penghapusan Presidential Threshold (PT) dan akan diputuskan di hari yang sama.

"Jadi apapun keputusan besok, kalau misalnya besok dikabulkan ya kita tidak akan mengajukan. Tapi kalau misalnya besok ditolak ya kita tetap akan mengajukan," kata Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo usai pertemuan dengan parpol nonparlemen di Plataran menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2022) malam.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

Pemerintah Resmi Batasi Anak Main Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda

Nasional
1 bulan lalu

Selain Mantan Presiden, Ketum Parpol Diundang Prabowo ke Istana Malam Ini

Nasional
1 bulan lalu

CMNP Ajukan Sita Aset Hary Tanoe di Beverly Hills, MNC Group: Tak Berdasar, Hoax, Bohong, Fitnah!

Nasional
2 bulan lalu

Terima SK Ketua DPW Perindo Jatim, Ahmad Jazuli Optimistis Tembus Senayan 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal