Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

Ari Sandita Murti
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji. (Foto: Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id - PengacaraRoy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan, pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan untuk ketiga kalinya. Praperadilan itu terkait penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus yang menjerat kliennya dalam perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Kami akan mengajukan kembali permohonan praperadilan untuk pasal 35 Undang-Undang ITE, karena kami ingin melakukan challenging atau mensomir (mensomasi) termohon secara parsial pasal-pasal penetapan tersangka itu," ujarnya pada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Gafur menambahkan, gugatan praperadilan ke-3 itu dilakukan untuk mensomir (mensomasi) Polda Metro Jaya secara parsial tentang pasal-pasal penetapan tersangka. Sebab, pihaknya ingin menguji alat bukti permulaan yang cukup menjadi fokus.

"Kami cicil satu persatu berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, tidak ada pembatasan terhadap jumlah permohonan praperadilan mau 1, 2, 3, bahkan 100 kali pun sepanjang objek yang dimohonkan tidak nebis in idem maka tetap dibenarkan secara hukum acara pidana," kata dia.

Adapun, dalam gugatan praperadilan kedua, baik saksi, keterangan ahli termasuk dari Polda Metro Jaya menegaskan alat bukti dokumen elektronik tidak pernah bisa dibuktikan dalam persidangan. Sehingga, penerapan Pasal 32 UU ITE terhadap Roy Suryo menjadi gugur.

Sebab, diyakini semua saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ijazah Jokowi, tidak ada saksi yang bisa menjelaskan dugaan pidana kaitannya pasal 32 UU ITE itu.

"Penetapan tersangka harus dilihat kualitas minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup. Jadi bukan soal banyaknya alat bukti, 148 saksi yang diperiksa Polda Metro lebih banyak menerangkan peristiwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, bukan pada pokok pasal 32 yang ancaman pidananya 8 tahun," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Serahkan Tumpukan Dokumen Bukti Penetapan Tersangka Sah

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo Hari Ini, Polda Metro Jaya Hanya Hadirkan Ahli

3 hari lalu

Roy Suryo Tegaskan Tak Pernah Merusak Ijazah Jokowi, Ungkit Dian Sandi

3 hari lalu

Praperadilan Roy Suryo, YouTuber Mikhael Sinaga Minta Video Diskusinya Tak Dikriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal