Kubu 6 Terpidana Kasus Vina Bawa Bukti Baru, Harap Segera Diproses Bareskrim

riana rizkia
Kuasa hukum enam terpidana Roelly Panggabean (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menggelar perkara awal terkait pelaporan mereka terhadap Aep dan Dede. Kasus Vina diharapkan segera memasuki babak baru dan diproses oleh Bareskrim Polri.

Enam terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Kuasa hukum enam terpidana Roelly Panggabean membawa bukti baru dalam gelar perkara awal tersebut.

"Tentu saja ada hal yang menarik dalam hal ini. Kami akan mengajukan satu bukti tambahan baru yang baru kami dapatkan beberapa hari lalu," kata Roelly di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Diketahui, keenam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu dalam kasus tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim, Janji Balikin Duit Investasi Korban

Nasional
15 jam lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Nasional
16 jam lalu

Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Diperiksa usai Jadi Tersangka, bakal Ditahan?

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Fraud

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal