Kuasa Hukum Bharada E Minta Hakim Jerat ART Ferdy Sambo dengan Pasal Keterangan Palsu 

Achmad Al Fiqri
ART Ferdy Sambo, Susi dinilai berbohong saat memberikan kesaksian (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan untuk menjerat saksi ART Ferdy Sambo, Susi dengan pasal keterangan palsu. Susi dinilai banyak berbohong.

"Di sini kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong sehingga merugikan klien kami," kata Ronny saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022.

Menurutnya, keterangan Susi di muka persidangan tidak konsisten dan berbelit-belit perihal kronologi peristiwa pembunuhan Brigadir J. Dengan keterangan Susi yang tak konsisten, Ronny merasa dapat dijadikan dasar untuk diberikan hukuman.

"Maka kami memohon kepada majelis hakim agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP. Kemudian dikenakan Pasal 242 KUHP sesuai azas peradilan, legalitas peradilan kami beranggapan bahwa Susi telah melecehakan peradilan," ujar Ronny.

Sebagaimana diketahui, Susi dicecar oleh majelis hakim dan JPU terkait peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satu hal yang dicecar yakni saat kejadian pada 4 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam persidangan, Susi mengatakan Brigadir J ingin mengangkat Putri Candrawathi yang tengah duduk di sofa ruang keluarga, namun dilarang oleh Kuat Ma'ruf. Sementara dalam BAP, Susi mengatakan bahwa Brigadir J telah mengangkat Putri, akan tetapi ditegur oleh Bharada E.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

Nasional
4 hari lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Seleb
8 hari lalu

Erin Wartia Geram, Eks ART Ngaku Istri Anaknya di Facebook 

Seleb
8 hari lalu

Erin Wartia Siap Dipanggil Polisi Atas Tuduhan Penganiayaan ART

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal