JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan aturan baru terkait sistem outsourcing dalam waktu dekat. Diketahui, penghapusan sistem outsourcing menjadi tuntutan buruh pada Hari Buruh atau May Day tahun 2025.
"Aturan outsourcing sebentar lagi diumumkan, insyaallah sebelum May Day," ucap Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026).
Andi menduga, aturan terkait outsourcing kemungkinan besar akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto secara langsung. Namun, kata Andi, pemerintah akan mengumumkannya paling lambat pada hari Kamis, 30 April 2026 besok, atau satu hari jelang May Day 2026.
Lebih jauh, saat sesi tanya jawab Andi menyampaikan bahwa aturan ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Hanya saja, dia tak bisa menyampaikan lebih lanjut ihwal aturan baru ini.
"Saya kasih spill saja secara garis besar, outsourcing dalam garis besar akan kembali ke Undang-Undang (Nomor) 13 Tahun 2023," kata dia.
Andi menjelaskan, nantinya aturan tersebut akan memperketat terkait sistem outsourcing. Bahkan, ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar.
"Ada batas waktu yang tidak seperti sekarang sebebas-bebasnya tanpa mengenal waktu, tanpa mengenal jenis batas pekerjaan. Dan ada sanksi yang sangat tegas mengenai pidana kalau ada pelanggaran," ucap Andi.