KPU Tegaskan ODGJ Boleh Mencoblos pada Pemilu 2024

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU Hasyim Asya'ri (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan orang dengan gangguan jiwa (ODJG) juga memiliki hak yang sama sebagaimana pemilih lainnya dalam Pemilu 2024. Dengan demikian, ODGJ boleh mencoblos pada 14 Februari 2024 nanti.

Ketua KPU, Hasyim Asya'ri menyampaikan, hal ini merujuk pada perubahan perundang-undangan terkait Pemilu 2024. Dalam perubahan ini, tidak ada lagi kategorisasi orang yang diperbolehkan atau tidak untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

"Kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi," kata Hasyim, dikutip Jumat (22/12/2023).

Namun, penggunaan hak pilih ODGJ harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pendamping atau pengampunya seperti pihak rumah sakit maupun panti sosial.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

57 tahun lalu

Polisi Tunggu Hasil Uji Klinis Kejiwaan Pelaku Penganiayaan di JakLingko

57 tahun lalu

Orang Tua ODGJ Pelaku Penganiayaan Penumpang JakLingko Minta Maaf

57 tahun lalu

Kronologi Penumpang JakLingko Dianiaya ODGJ di Jaksel, Tiba-Tiba Ditabok dan Ditendang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal