KPU Gelar Pemungutan Ulang di 686 TPS, Lebih Sedikit dari Rekomendasi Bawaslu

Jonathan Simanjuntak
Anggota KPU Idham Holik. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - KPU memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 686 TPS yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Jumlah ini lebih sedikit daripada rekomendasi Bawaslu yang sebelumnya mengusulkan 780 TPS untuk dilakukan PSU.

"Pemungutan suara ulang tersebar di 38 provinsi dengan jumlah 686 tempat pemungutan suara," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jumat (23/2).

Perbedaan jumlah rekomendasi PSU antara KPU dan Bawaslu disebabkan oleh proses konsolidasi data yang masih berlangsung. KPU menyatakan masih melakukan kajian teknis dan hukum terhadap rekomendasi Bawaslu untuk memastikan akurasi dan fakta di lapangan.

"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual maka laksanakan tapi kalau sekiranya kajian (dari KPU) berkata lain, maka sampaikan kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," kata Idham.

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan PSU di 780 TPS, PSL di 132 TPS, dan PSS di 584 TPS sebagai upaya untuk menjaga kemurnian dan hak pilih masyarakat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
1 hari lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Nasional
20 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
21 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal