Dalam sidang pada Jumat (5/6/2026), Raffi disebutkan menitipkan barang elektronik ke PT Blueray yang saat ini beberapa petingginya duduk sebagai terdakwa, termasuk pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
"Karena ini sudah sampai persidangan juga ya, bahwa betul itu ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Mengenai hal tersebut, pihaknya belum melakukan penelusuran lebih dalam. Dia menilai tindakan tersebut belum masuk ke kategori penyelundupan lantaran jumlah barang yang dititipkan hanya dua unit.
"Kami waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa sehingga itu kemudian (muncul) di proses penyidikan yang Blueray," ujarnya.
"Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," sambungnya.