KPK Ungkap 96.000 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melaporkan ada 96.000 pejabat yang belum melapor LHKPN. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan sebanyak 96.000 pejabat negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tingkat pelaporan LHKPN baru mencapai 67,98 persen. Data tersebut tercatat per 11 Maret 2026.

"Terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN," kata Budi, dikutip Kamis (26/3/2026). 

Oleh karena itu, Budi mengimbau bagi para wajib lapor untuk segera menyampaikan laporan yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan tepat waktu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
16 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
18 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal