KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai Tersangka Kasus Suap Jabatan

Raka Dwi Novianto
KPK menetapkan Wali Kota Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial sebagai tersangka dugaan suap lelang mutasi jabatan. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MSA) sebagai tersangka dugaan korupsi lelang mutasi jabatan. Selain Syahrial, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM) juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah mengumpulkan berbagai keterangan dugaan tindak pidana dimaksud KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan MSA dan YM tersangka," ujar Deputi Penindakan Eksekusi KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Pada penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi dan menyita uang sejumlah ratusan juta rupiah 

"Guna proses penyidikan dimana tim penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan telah menyita di antaranya uang sejumlah Rp 100 juta," ungkap Karyoto.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
20 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
21 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
21 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal