KPK Tetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio
KPK menetapkan Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. (Foto: Arie Dwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).

Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

"KPK menemukan adanya peristiwa pidana sehingga diumumkan adanya bukti permulaan yang cukup KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di daerah Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023). KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap proyek di Basarnas tersebut.

Sekadar informasi, KPK berhasil mengamankan 11 orang dalam OTT tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan intensif. 

Hasil dari pemeriksaan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Resmikan Halte Setiabudi Integritas di Rasuna Said, Kolaborasi dengan KPK

57 tahun lalu

Kronologi Adam Deni Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoft Gun di Jakut, Kini Tersangka

57 tahun lalu

Rusak Ruko dan Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap

57 tahun lalu

KPK Geledah 3 Lokasi di Bali terkait Kasus Silmy Karim, Termasuk Kantor Imigrasi Denpasar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal