KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap RAPBD

Ariedwi Satrio
Empat tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau yang karib disebut suap 'ketok palu'. Keempat tersangka baru itu merupakan mantan Anggota DPRD Jambi.

Keempat mantan Anggota DPRD Jambi itu yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA). Keempat Anggota DPRD Jambi periode 2014 - 2019 itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2020

"Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan, dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ,ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan para tersangka," kata Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budianto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).

Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, kata Setyo, para unsur pimpinan DPRD Jambi awalnya diduga  meminta hingga menagih kesiapan uang 'ketok palu'. Tak hanya itu, para pimpinan DPRD Jambi juga disinyalir telah melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut.

"(Pimpinan DPRD) meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta per orang," kata Setyo.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
15 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
15 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
21 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal